jadual un 2010

A. JADWAL UN SMA 2010
No Hari/Tgl Pukul Program Soal
IPA IPS
1 Senin, 22 Mar 2010 08.00 – 10.00 bin bin 40
11.00 – 13.00 Bio Geo 50
2 Selasa,23 Mar 2010 08.00 – 10.00 Bing Bing 50
3 Rabu, 24 Mar 2010 08.00 – 10.00 Mtk Mtk 40
4 Kamis, 25 Mar 2010 08.00 – 10.00 Fis Eko 40
5 Jumat, 26 Mar 2010 08.00 – 10.00 Kim Sos 40

B. STANDAR KELULUSAN UN 2010
Peserta UN dinyatakan LULUS jika memenuhi Standar Kelulusan UN sebagai berikut :
Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
dengan nilai minimal 4,00 Untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25
untuk mata pelajaran lainnya ( pemerdiknas N0 75/2009, pasal 20 )

C. ANALISIS UN SMA 2010

No Batas Minimal Batas minimal Nilai Mapel lain
nilai 4,00 Ket
 Nilai N ≥ 4,25  Nilai Jumlah
1 2 2x4,00 = 8,00 4 Mapel ≥ 25 ≥ 33 L
2 2 2x4,00 = 8,00 4 Mapel < 25 < 33 TL
3 1 1 x 4,00 = 4,00 5 Mapel ≥ 29 ≥ 33 L
4 1 1 x 4,00 = 4,00 5 Mapel < 29 < 33 TL
5 0 0 6 Mapel ≥ 33 ≥ 33 L
6 0 0 6 Mapel < 33 < 33 TL
Bayung Lencir, Desemberi 2009
Kepala Sekolah,


SYAMSUL RIZAL, S.Pd
Pembina NIP 132109489

0 komentar :

PENGURUS OSIS TP.2009-2010




Senin, 27 Oktober 2009 secara resmi pengurus osis masa jabatan tahun pelajaran 2009-2010 dilantik oleh kepala sekolah bpk. syamsul rizal, s.pd. Terpilih sebagai ketua osis sdr. alzikri siswa kelas x. Dalam sambutannya, kepala sekolah memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus yg lama serta kepala sekolah mengingatkan kepada pembina osis Ibu Lenny Marlina, S.pd dan pembina seksi/bidang bahwa kedepan osis harus lebih memberi warna dan pencitraan terhadap kemajauan sman 1 bali. demikian juga segera mempedomani permendiknas no. 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan. Selamat berjuang kami yakin osis sman 1 bali pasti sukses

0 komentar :

KEGIATAN OSIS



Hai sobatku, foto ini dalam rangka mengikuti lomba panduan suara memperingati hari sumpah pemuda ke 81 di makodim 044/gapo sekayu tanggal 22-23 oktober 2009. ketika itu lagu-lagu yang ditampilkan (1) Sykur (2) Rayuan Pulau Kelapa

0 komentar :

TATA TERTIB SMAN 1 BAYUNG LENCIR

-->

PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
SMA NEGERI 1 BAYUNG LENCIR
BAB I
UMUM
Pasal 1
KEPRIBADIAN
Setiap pelajar SMA Negeri 1 Bayung Lencir selanjutnya disebut siswa, wajib :
1.1 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengamalkan ajaran agama yang dianut dengan sebaik-baiknya
1.2 Berkepribadian Pancasila dan Setia pada UUD 1945, patuh dan taat akan peraturan perundangan yang berlaku
1.3 Berbudi pekerti luhur, bersikap sopan santun sebagai manusia berbudaya, menghormati orang tua, guru, pemimpin masyarakat/negara/agama, orang yang lebih tua usia dan kedudukannya, menyayangi teman dan orang yang lebih muda
1.4 Berjiwa kebangsaan yang kuat, bertanggung jawab atas segala tindakannya baik terhadap sesama manusia, terhadap milik negara, orang lain, terhadap lingkunagan dimanapun ia berada
1.5 Menciptakan ketenangan lingkungan belajar, menjaga dan memelihara keamanan, kebersihan, keindahan dan kekeluargaan sekolah
1.6 Menghindari diri dari perselisihan dan perkelahian, berusaha menjauhkan diri dari perbuatan maksiat/tercela dan melanggar hukum (misalnya : berjudi, mencuri, minum – minuman keras, menghisap ganja/narkotik dan sejenisnya), dan segala perbuatan / sikap yang tidak terpuji.
1.7 Menjaga nama baik sekolah dan nama orang tua/keluarga dan berusaha untuk selalu berprestasi dalam hal yang positif.
BAB II
KEHADIRAN DI SEKOLAH
Pasal 2
KEHADIRAN DAN IZIN
2.1 Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 15 (lima Belas) menit sebelum pelajaran pertama dimulai
2.2 Siswa wajib mengikuti kegiatan intrakurikuler sebagai berikut
2.2.1 Siswa sudah harus berada dikelas lima menit sebelum pelajaran pertama dimulai
2.2.2 Pada waktu istirahat semua siswa harus berada diluar kelas namun tetap berada dalam lingkungan sekolah kecuali petugas keamanan kelas
2.2.3 Bila pada waktu belajar ada sesuatu kepentingan yang sangat mendesak, maka siswa tersebut harus meminta izin kepada guru yang sedang mangajar atau guru piket selanjutnya akan diberikan surat izin meninggalkan pelajaran. Surat izin tersebut harus dikembalikan kepada guru piket sesudah selesai keperluannya
2.2.4 Bagi siswa yang terlambat harus melapor pada guru piket dan baru boleh masuk, kelas/mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru piket
2.3 Siswa yang mengikuti pelajaran olahraga diluar kelas berada dikelasnya kembali 5 menit sebelum pelajaran olahraga berakhir untuk menerima pelajaran berikutnya
2.4 Bagi siswa yang karena satu hal dan hal lain, tidak dapat hadir mengikuti pelajaran, maka orang tua / wali yang bersangkutan harus mengirimkan surat permohonan izin kepada kepala sekolah (paling lama 1 hari)
2.5 Bagi siswa yang memerlukan izin lebih dari 2 hari, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan diharuskan meminta izin langsung kepada kepala sekolah
2.6 Siswa yang sakit lebih dari 2 hari berturut – turut harus menyampaikan surat keterangan dokter / puskesmas atau rumah sakit yang merawat siswa yang bersangkutan
Pasal 3
TERLAMBAT, MEMBOLOS DAN ABSEN TANPA BERITA
3.1 Siswa yang terlambat satu kali, maka ia harus membuat surat perjanjian
3.2 Siswa yang terlambat lebih dari satu kali, maka pihak sekolah akan memanggil orang tua siswa yang bersangkutan
3.3 Siswa yang membolos / meninggalkan kelas, maka pada hari itu ia dianggap alpa dan akan dipanggil orang tua
3.4 Siswa yang tidak masuk selama satu hari tanpa kabar akan dipanggil orang tua
3.5 Apabila orang tua tidak memenuhi panggilan, maka pihak sekolah akan memberikan sanksi
3.6 Siswa yang tidak hadir lebih dari 10% dalam satu tahun pelajaran dapat kehilangan haknya untuk naik kelas/lulus ujian pada tahun pelajaran tersebut
BAB III
UPACARA BENDERA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI
Pasal 4
UPACARA BENDERA
4.1 Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari senin, dan hari-hari besar nasional
4.2 Petugas penyelenggara upacara harus berpakaian putih – putih lengkap dengan peci, sarung tangan, setangan leher dan sebagainya serta bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan upacara tersebut
4.3 Semua siswa peserta upacara harus berpakaian upacara lengkap sesuai dengan SK Direktur pembinaan kesiswaan dan harus memiliki/memperlihatkan disiplin diri dan disiplin kelompok yang tinggi
Pasal 5
SENAM KESEGARAN JASMANI
5.1 Setiap siswa wajib mengikuti senam kesegaran jasmani setiap hari sabtu sesuai dengan jadwal
5.2 Dalam kegiatan SKJ, harus berusaha agar semua siswa ikut dan dapat menampilkan gerakan senam yang baik dan bermanfaat bagi kesehatan jasmani dan rohani
5.3 Setiap siswa wajib memakai pakaian seragam olahraga sekolah
BAB IV
PAKAIAN SEKOLAH DAN KELENGKAPAN BELAJAR
Pasal 6
PENAMPILAN DAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
6.1 Setiap siswa harus dapat merawat dirinya dengan baik, bersih dan rapi sehinggga dari wajah dan sikapnya menampakkan citra seorang pelajar siswa SMA
6.2 Setiap siswa wajib berpakaian seragam sekolah SMA pada hari belajar yang telah ditentukan
6.3 Pada waktu pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, semua siswa wajib memakai pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
6.4 Tidak dibenarkan memakai sandal dalam urusan resmi disekolah
6.5 Ketentuan pakaian seragam sekolah
Senin – Selasa : Pakaian Seragam Putih abu –abu
Rabu – Kamis : Pakaian Seragam Batik
Jum’at : Pakian busana Muslim
Sabtu : Pakaian Seragam Pramuka
Pasal 7
PERLENGKAPAN BELAJAR
7.1 Setiap siswa wajib mempunyai buku pelajaran, baik melalui peminjaman dari sekolah maupun usaha sendiri
7.2 Setiap siswa wajib membawa peralatan belajar yang diperlukan
7.3 Setiap siswa wajib memelihara peralatan milik sekolah maupun milik sendiri
7.4 Setiap siswa wajib membawa tas untuk menyiapkan perlengkapan belajar
BAB V
OSIS
Pasal 8
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
8.1 Semua siswa adalah anggota OSIS dan harus memenuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) OSIS
8.2 Kepengurusan OSIS diatur dalam AD dan ART OSIS
8.3 Pengurus OSIS bertugas membantu Pimpinan Sekolah terutama dalam hal kesiswaan dan bertangggung jawab langsung kepada pembina OSIS (Kepala Sekolah)
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 9
9.1 Setiap siswa wajib menciptakan suasana belajar yang serasi dan menyenangkan
9.2 Setiap siswa wajib melaksanakan tugasnya dalam kelompok 9K sesuai dengan tugas dan jadwal masing-masing
9.3 Jika ternyata ada guru tidak hadir, maka ketua kelas wajib melapor kepada guru piket / wali kelas / wakil kepala sekolah untuk mendapatkan tugas sehingga kegiatan kelasnya tetap berjalan.
9.4 Siswa tidak dibenarkan berkeliaran diluar kelas pada saat jam pelajaran berlangsung maupun pada saat pergantian jam pelajaran
BAB VII
SUMBANGAN
Pasal 10
SUMBANGAN
10.1 Setiap siswa wajib memberikan sumbangan sukarela pada kegiatan – kegiatan yang bersifat insidental
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 11
LARANGAN –LARANGAN
11.1 Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain
11.2 Siswa dilarang membawa rokok dan merokok dalam lingkungan sekolah dan sekitarnya
11.3 Siswa dilarang membawa, mengedarkan dan mempergunakan barang-barang yang berbau narkotika, seperti ganja, heroin, narkoba dan sejenisnya
11.4 Siswa dilarang membawa dan meminum minuman keras yang mengandung alkohol dalam lingkungan sekolah dan sekitarnya
11.5 Siswa dilarang memiliki, membawa bacaan/gambar dan alat-alat atau benda yang dapat merusak moral, seperti gambar cabul, buku cerita porno, alat kontrasepsi dan lain – lain
11.6 Siswa dilarang mengadakan organisasi atau rapat didalam lingkungan sekolah tanpa seizin dari kepala sekolah
11.7 Siswa dilarang berkelahi dan menggangu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian atau melakukan segala tindakan yang sifatnya mengganggu ketertiban umum, didalam maupun diluar lingkungan sekolah
11.8 Siswa dilarang memakai pakaian ditulis, dicoret, digambar perhiasaan dan perlengkapan yang tidak pantas /tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
11.8.1 Untuk Siswa Putra
a. Sapatu lars atau sandal, sepatu bertumit tinggi
b. Ikat pinggang lebar, berkepala besar dan berwarna –warni
c. Celana panjang dengan model yang tidak sesuai dengan ketantuan sekolah
d. Baju muslim berbahan kaos
e. Memakai perhiasan yang terbuat dari emas maupun dari bahan lainnya
f. Berambut gondrong, mengecat rambut dan berkuku panjang
g. Berkumis ataupun berjenggot tebal / tipis
11.8.2 Untuk Siswa Putri
a. Sapatu lars atau sandal, sepatu bertumit tinggi, model balet
b. Ikat pinggang lebar, berkepala besar dan berwarna –warni
c. Rok mini, maxi, midi baju kaos dari bahan transfaran blus tidak berlengan dan
lainnya diluar ketentuan pakaian seragam sekolah
d. Memakai perhiasan yang terbuat dari emas maupun dari bahan lainnya
e. Berkuku panjang, memakai kutek dan memakai make-up
f. Berambut terurai, barambut sasak yang tidak terurus dan mengecat rambut
11.9 Siswa dilarang membawa tamu masuk dalam lingkungan sekolah tanpa ada izin dari kepala
sekolah atau guru piket
11.9 Siswa dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah tanpa seizin dari kepala sekolah atau guru piket
11.10 Siswa dilarang membawa makanan kedalam kelas
11.11 Siswa dilarang membawa atau menggunakan HP kedalam lingkungan sekolah
11.12 Siswa dilarang mencuri atau mengambil hak orang lain
Pasal 12
SANKSI – SANKSI
12.1 Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah, maka siswa yang bersangkutan dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya
12.2 Sanksi – sanksi
a. Teguran lisan / Bimbingan Konseling dari Guru Bk
b. Teguran tertulis melalui walikelas yang diketahui oleh orang tua siswa
c. Dikembalikan sementara kepada orang tua (skorsing) (BAB IV)
d. Dikembalikan kepada orang tua ( Diberhentikan )
12.3 Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dapat saja langsung dikenakan sanksi pasal 12.2 huruf c atau huruf d, tergantung jenis pelanggarannya dan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut
BABIX
PENUTUP
Pasal 13
13.1 Peraturan tata tertib ini dikeluarkan untuk dipatuhi oleh stiap siswa, demi terciptanya ketahanan Sekolah dalam upaya membina dan mengembangkan sekolah sebagai WIYATA MANDALA
13.2 Baik tidaknya hasil proses belajar mengajar sangat ditentukan oleh kepatuhan komponen manusianya akan tata tertib dan disiplin masing masing
13.3 Ketertiban dan disiplin yang tinggi adalah kunci keberhasilan
13.4 Hal - hal ketentuan lainnya yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur secara tersendiri dan memiliki kekuatan yang sama
Demikian Peraturan dan Tata Tertib ini ditetapkan untuk dapat dipatuhi dan menjadi pedoman bagi sekolah untuk dilaksanakan dengan tanggung jawab.
DITETAPKAN DI : BAYUNG LENCIR
TANGGAL : Juli 2008
KEPALA SEKOLAH,
SYAMSUL RIZAL, S.Pd
Pembina NIP.19671118.199412.1.001

0 komentar :

Visi dan Misi

SEJARAH SEKOLAH

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bayung Lencir adalah salah satu sekolah Negeri yang ada di Kecamatan Bayung Lencir Kabupatem Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. SMA ini berdiri diatas lahan 200.000 meter persegi atau 2 (dua) hektar, mulai operasional pada tahun 1997. Sejak berdiri sampai dengan sekarang sudah terjadi lima kali pergantian Kepala Sekolah, (1) Drs. M. Dawi Ma’un , (2) Drs. Hasan Basri, (3) Drs. Syarif Usman, (4) Drs. H. Abuhasan Acha, MM, dan mulai 20 September 2007, dipimpin oleh Bapak Syamsul Rizal, S.Pd.

Secara georafis SMA Negeri 1 Bayung Lencir berada pada jalur jalan Lintas Timur Palembang Jambi, Jarak SMA Negeri 1 Bayung Lencir dari Kota Provinsi Sumatera Selatan (Palembang) 209 km, dari kota Kabupaten Musi Banyuasin 150 km, dan dari Provinsi Jambi 60 km

Informasi lain, tahun 2008 dan 2009 , SMA Negeri 1 Bayung Lencir masuk dalam katagori Rintisan Sekolah Standar Nasional (RSSN),


VISI SEKOLAH

“BERDISIPLIN, BERPRESTASI, BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA”

MISI SEKOLAH



1. Membina dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Menumbuhkankembangkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan budaya bangsa sehingga menjadi sumber kearifan dalam berperilaku dan bertindak.

3. Menanamkan kedisipilinan melalui budaya bersih, budaya tertib, dan budaya kerja

4. Mewujudkan fasilitas pendidikan yang memadai bagi perkembangan potensi peserta didik

5. Mendorong dan membantu setiap siswa mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara lebih optimal

6. Menumbuhkan semangat berkompetensi secara positif kepada seluruh warga sekolah baik dalam bidang akademis maupun non akademis guna meningkatkan prestasi peserta didik dan prestasi sekolah.

7. Meningkatkan manajeman partisipatif dengan melibatkan seluruh warga sekolah, komite sekolah, dan komponen lain yang terlibat dalam pengelolaan sekolah


MISI SEKOLAH

TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN SEKOLAH KATAGORI MANDIRI



1. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mencerminkan kurikulum Sekiolah Katagori Mandiri (SKM) dan menyusun silabus (Standar Isi da SKL)

2. Menyiapkan perangkat pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran berkarakteristik SKM (Standar Proses)

3. Menerapkan manajemen berbasis sekolah dan menyusun dan mengembangkan berbagai aturan keterlibatan sekolah (Standar Pengelolaan)

4. Menyiapkan sarana dan prasarana meliputi ruang kelas dengan jumlah sesuai dengan rombongan belajar, ruang perpustakaan yang reprensentatif, laboratorium (IPA, Komputer, Bahasa), dan fasilitas penunjang lainya (Standar Sarana)

5. Mendorong dan membantu tenaga pendidik mencapai kualifikasi jabatan minimum (Standar Ketenagaan)

6. Menentukan jenis, sumber dan program pembiayaan (Standar Pembiayaan)

7. Menyusun perangkat penilaian dan melaksanakan penilaian (Standar Penilaian)

8. Menyiapkan dukungan baik internal maupun eksternal


TUJUAN SEKOLAH


1. Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih tinggi.

2. Melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien berdasarkan semangat keunggulan sehingga diperoleh hasil yang memuaskan

3. Menyediakan sarana prasarana pendidikan yang memadai, sehingga memiliki daya dukung yang optimal terhadap terciptanya suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan

4. Memberdayakan tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi standar yang ditetapkan, berwawasan wiyata mandala dan ketahanan sekolah sebagai pendukung terciptanya kegiatan belajar mengajar yang efektif dan efisien serta hasil pembelajaran yang optimal

5. Meningkatkan kinerja masing-masing komponen sekolah (Kepala Sekolah, guru, karyawan, siswa, dan Komite Sekolah) untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan yang inovatif sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)

6. Meningkatkan program ekstrakurikuler agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan bakat dan minat siswa sebagai salah satu sarana pengembangan diri peserta didik

7. Mewujudkan peningkatan kualitas dan jumlah tamatan yang melanjutkan ke perguruan Tinggi

8. Menyusun dan melaksanakan Tata Tertib dan segala ketentuan yang mengatur operasional warga sekolah

9. Meningkatkan Sumber Daya manusia (SDM) di SMA Negeri 1 Bayung Lencir baik guru, karyawan dan siswa yang unggul di era kompetensi global


0 komentar :